Sosialisasi Hukum Pertanggungjawaban Pidana Atas Kepemilikan Narkotika
DOI:
https://doi.org/10.56854/jphb.v3i1.277Keywords:
Hukum, Pidana, Obat TerlarangAbstract
Napza atau dikenal dengan sebutan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di Indonesia saat ini sudah mencapai titik yang mengkhawatirkan, bukan hanya dikalangan remaja, di perkotaan bahkan sudah sampai menjalar kekalangan anak-anak dan remaja di pedesaan. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengatur sanksi yang berupa pidana.Undang-Undang Narkotika juga mengatur jenis-jenis pidana yaitu mati, penjara, kurungan, denda, rehabilitasi, pengembalian anak pelaku kepada orang tua/wali, penyerahan kepada seseorang, perawatan di rumah sakit jiwa, di lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial, kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta, pencabutan surat izin mengemudi, dan perbaikan. Pertanggungjawaban pidana atas orang yang tanpa hak memiliki sabu bukan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Pertanggungjawaban pidana itu sendiri terdiri dari yang dilakukan oleh manusia da korporasi sebagai subjek tindak pidana. Perbuatan-perbuatan yang dilarang terdiri mengedarkan narkotika atau prekursor narkotika dan menyalahgunakan narkotika atau prekursor narkotika baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Terdapat sanksi dalam undang-undang ini yaitu sanksi pidana yang terdiri dari pidana pokok dan tambahan. Pidana pokok terdiri mati, penjara, kurungan dan denda. Sedangkan pidana tambahan terdiri pencabutan izin usaha dan pencabutan status badan hukum untuk korporasi. Sanksi tindakan yang diberikan adalah pengobatan dan rehabilitasi kepada pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.
References
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002)
Bambang Sutiyoso, Sri Hastuti Puspitasari, Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia, (Yogyakarta: UII Press, 2005)
Lydia Harlina Marton, Membantu Pecandu Narkotika Dan Keluarga, (Jakarta: Balai Pustaka, 2006)
Mardani, Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Pidana Nasional,(Jakarta:Raja Grafindo, 2007)
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010
Muladi, Barda Nawawi Arief, Teori-Teori Dan Kebijakan Hukum Pidana, (Bandung: Alumni, 1998)
Niniek Suparni, Eksistensi Pidana Denda Dalam Sistem Pidana Dan Pemidanaan, (Jakarta; Sinar Grafika, 1996)
P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, (Bandung: Citra Adityta Bakti, 1996)
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, (Bandung: Refika Aditama, 2003)
Wison Nadack, Korban Ganja Dan Masalah Narkotika, (Bandung: Indonesia Publishing House, 1983)
Yesmil Anwar, Adang, Pembaharuan Hukum Pidana, (Jakarta: Grasindo, 2008)