Sosialisasi Peranan Hukum Dalam Meningkatkan Investasi Bagi Pemerintah Daerah

Authors

  • Ari Dermawan Fakultas Ekonomi dan Hukum, Program Studi Hukum, Universitas Royal
  • Asri Vivi Yanti Sinurat Fakultas Ekonomi dan Hukum, Program Studi Hukum, Universitas Royal
  • Hikmat Syahputra Tarigan Fakultas Ekonomi dan Hukum, Program Studi Hukum, Universitas Royal

DOI:

https://doi.org/10.56854/jphb.v3i1.278

Keywords:

Investasi, Pemeriintah, Daerah

Abstract

Peran Hukum dalam Meningkatkan Investasi bagi Pemerintah Daerah sangat penting, karena hukum dapat memberikan kepastian, perlindungan, dan dorongan yang diperlukan bagi investor untuk berinvestasi di suatu daerah. Sebagai instrumen yang mengatur hubungan antara pemerintah daerah dan pelaku usaha, hukum memainkan peran sentral dalam menciptakan lingkungan yang kondusif untuk investasi. Tanpa sistem hukum yang jelas dan adil, investor akan merasa ragu dan enggan untuk menanamkan modalnya, yang dapat berdampak pada rendahnya pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut. Undang – Undang No 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal memberikan ruang amat lebar bagi penanaman modal baik dalam negeri maupun asing disemua bidang. Saat ini berbagai tantangan dalam menciptakan iklim usaha yang menarik bagi investasi masyarakat dan dunia usaha agar dpat lebih berperan aktif dalam pembangunan dikota ini. Dalam rangka menciptakan iklim berusaha yang menarik minat tersebut, diperlukan pengembangan kawasan dan pusat pertumbuhan yang dapat memacu aktivitas ekonomi, memperluas lapangan kerja dan sekaligus berfungsi sebagai pusat pelayanan. Keberhasilan pembangunan ekonomi tidak terlepas dari unsur-unsur penunjang, khusunya investasi, seperti investasi pemerintah (APBN, APBD) dan investasi dunia usaha (PMDN, PMA) yang ditanamkan untuk meningkatkan kapasitas produksi, yang akan meningkatkan produksi dan memacu pertumbuhan ekonomi, sehingga pendapatan akan meningkat dan dapat mengakibatkan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Author Biography

Hikmat Syahputra Tarigan, Fakultas Ekonomi dan Hukum, Program Studi Hukum, Universitas Royal

salam

References

Devarita, Pemikiran Roscoe Pund (Realistic Juripridence),Jakarta, 2003.

Wimpy S. Tjeptjep, Dari Gunung Api Hingga Otonomi Daerah, Yayasan Media Bhakti Tambang, Jakarta, 2002.

BPS Kabupaten Asahan, Asaha Dalam Angka, Asahan, 2014.

Harmoni, Menapati Perjalanan 100 Tahun BSP dari Kisaran, BSP, Kisaran, 2011.

Mertokusumo Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta, Penerbit Liberti, 1996.

Muh. Nazir, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1998.

Burhan Burgin, Metode Penelitian Sosial, Airlangga university Press, Surabaya, 2001.

Noeng Muhajir, Metodologi Penelitian Kualitatif Vol. III, Rekesarasin, Yogyakarta, 1996.

Burhan Asshofa, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta

Irham Fahmi, “Analisis Investasi dalam perspektif ekonomi dan politik,Refika Aditama, Jakarta, 2006.

Agus Supriyanto,UU Investasi Aturan Pelaksanan Segera Diselesaikan, Penerbit Kompas, Jakarta, 2000.

Downloads

Published

2025-01-25

Issue

Section

Articles